Pemda Lombok Barat Apresiasi Kinerja Kemenkumham NTB Terhadap Fasilitasi Harmonisasi Raperda Lombok Barat

    Pemda Lombok Barat Apresiasi Kinerja Kemenkumham NTB Terhadap Fasilitasi Harmonisasi Raperda Lombok Barat

    Lombok Barat NTB  - Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Kepala Bagian Hukum Dedi Saputra menuturkan apresiasi terhadap kinerja Kanwil Kementerian Hukum dan HAM NTB dalam atas sumbangsihnya dalam memberikan saran dan masukan untuk perbaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat pada kegiatan rapat koordinasi terkait pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atau yang disebut dengan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat, Kamis (19/10).

    Pemerintah Daerah Lombok Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Dedi Saputra menyampaikan bahwa kegiatan fasilitasi harmonisasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham NTB sangat baik, karena hasil harmonisasi yang disampaikan sangat membantu dalam rangka mengawal pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik di daerah. 

    "Diharapkan kerjasama kedua pihak dilaksanakan secara berkelanjutan, dan tidak hanya dalam tahapan pengharmonisasian, namun dapat dilaksanakan sejak penyusunan prolegda, penyusunan draft Naskah Akademik dan Raperda, maupun tahap pembahasan dan penyebarluasan" tuturnya. 

    Senada dengan hal tersebut, Kakanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyampaikan bahwa Harmonisasi memiliki fungsi untuk mencegah dan mengatasi terjadinya disharmonisasi hukum. Harmonisasi juga dapat menjamin proses pembentukan rancangan undang-undang yang taat asas demi kepastian hukum. 

    “Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM berperan sebagai pembina hukum dan sekaligus sebagai koordinator harmonisasi dan sinkronisasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah. Diharapkan dengan dilaksanakannya Harmonisasi tersebut, tentunya dapat membantu daerah menghasilkan peraturan daerah yang adaptif dan implementatif, ” ujar Parlin.

    Hal tersebut sesuai denga mandat Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly yang menyebutkan bahwa perancang peraturan perundang-undangan memiliki potensi yang strategis dan fungsi sentral dalam pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. (Adb)

    ntb
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    BNNP NTB Musnahkan BB Narkotika, 1,9 Kilogram...

    Artikel Berikutnya

    Hendak Transaksi Sabu, Dua Pemuda Diringkus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami