Tak Cukup Bukti, Dugaan Kasus TPPO ini Proses Penyelidikannya Dihentikan

    Tak Cukup Bukti, Dugaan Kasus TPPO ini Proses Penyelidikannya Dihentikan
    Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK. (tengah), didampingi Wadirkrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah SH (kanan), dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati SIK (kiri)

    Mataram NTB - Dugaan Kasus TPPO yang  pernah dilaporkan Sdr. SH didampingi BKBH Unram terhadap Terlapor (AF) ke Polda NTB pada 31 Maret 2022 terpaksa tidak dapat dilanjutkan.

    Laporan tersebut dihentikan setelah penyelidik mengeluarkan SP2HP yang berisi pemberitahuan Terkait penghentian penyelidikan yang diberikan kepada pelapor dan kuasa hukumnya pada 29 Juni 2022.

    Dalam sebuah Konferensi pers Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto SIK, didampingi Wadirkrimum Polda NTB AKBP Fery Jaya Satriansyah SH, dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati SIK selaku yang menangani kasus tersebut, mengatakan penghentian penyelidikan oleh penyidik, bahwa dari hasil gelar perkara yang dilakukan, Pengaduan tentang dugaan adanya TPPO terhadap laporan tersebut belum ditemukan bukti yang cukup seperti yang diatur dalam UU, sehingga penyidik menghentikan proses penyelidikan.

    "Penghentian proses penyidikan tersebut telah melalui beberapa langkah yang telah dilakukan penyidik sehingga menyimpulkan untuk dihentikan penyelidikan, jelasnya.

    Kabid Humas Polda NTB menjelaskan langkah yang telah dilakukan oleh Penyidik yaitu pertama telah mewawancarai ke 5 korban seperti yang dilaporkan. Kedua mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat dijadikan bukti terhadap terjadinya TPPO serta melakukan analisa keterkaitan antara alat bukti berupa keterangan saksi dan barang bukti dengan unsur yang tertera dalam pasal 2 UU 21 tahun 2007.

    Sedangkan langkah yang ketiga melakukan diskusi dengan pakar hukum terkait hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik menyimpulkan kesepahaman bahwa terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut belum dapat memenuhi unsur TPPO yang mensyaratkan adanya proses cara dan tujuan yang melibatkan terlapor sehingga korban mengalami eksploitasi.

    Dari proses yang telah dilakukan tersebut maka penyelidik menyimpulkan menghentikan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan TPPO seperti yang dilaporkan tersebut.

    "Jadi saat ini kasus dugaan TPPO yang dilaporkan SH bersama BKBH Unram tersebut telah dihentikan penyelidikannya, "tutup Artanto.(Adb)

    NTB
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Wapres RI : Pemerintah Akan Membuat Kebijakan...

    Artikel Berikutnya

    Hadiri Rakornas XV KMHDI Wapres RI dan Gubernur...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu
    Hendri Kampai: Buat Mobil Listrik Itu Jauh Lebih Mudah, Indonesia Pasti Bisa!
    Hendri Kampai: Indonesia Emas, Janji Manis di Bibir, Duri di Jalan Pendidikan

    Ikuti Kami